Kantor induk KKP Kelas III Bitung berkedudukan di Provinsi Sulawesi Utara yaitu di Pelabuhan Laut Bitung dan memiliki 7 Wilayah Kerja yaitu : Pelabuhan
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan
Visi dan Misi
Visi Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Misi Untuk mencapai visi tersebut KKP Kelas III Bitung menetapkan misi
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bitung
Kantor Kesehatan Pelabuhan atau biasa disingkat dengan KKP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertanggung jawab secara teknis dan
